Jumat, 09 November 2007

Perlindungan Merek

Suatu produk barang atau jasa yang diproduksi atau dihasilkan oleh seseorang atau perusahaan yang kemudian dipasarkan atau dijual kepada konsumen sudah pasti memiliki keunggulan tersendiri atau paling tidak memiliki ciri khusus yang membedakan antara produk yang satu dengan produk lainnya yang berfungsi sebagai daya pembeda.

Maksud dari uraian diatas adalah merupakan pengertian umum tentang merek yang dipahami oleh masyarakat pada umumnya yang mestinya tidak hanya dipahami akan tetapi harus ditindaklanjuti dengan upaya perlindungan atas merek yang dimilikinya.
Terkadang orang tidak menyadari betapa pentingnya perlindungan hukum atas merek mereka yaitu dengan cara mendaftarkan merek barang/jasa yang dimilikinya agar mendapatkan perlindungan apabila ada pihak-pihak lain yang bermaksud untuk meniru, memalsukan atau membajak produk barang/jasa yg dimiliki.

RISTEK PATEN adalah salah satu IPR Agency yang dapat membantu anda dalam mengurus dan menyelesaikan pengajuan pendaftaran Merek, Paten, Hak Cipta, Desain, Rahasia Dagang dan lain-lainnya yang berkaitan dengan bidang Hak Kekakayaan Intelektual.

RISTEK PATENT
MUHAJIR SODRUDDIN & PARTNERS
Wisma Bunga Mas Lt. 3,
Jl. Blora No. 34-34, Jakarta Pusat 10310.
Tlp. (021) 3148826 Fax : (021) 31905747


SAIBANI NURDIN, SH.
IPR Head Division

Tidak ada komentar: