Kamis, 08 November 2007

PATEN, MEREK, HAK CIPTA

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada perorangan atau badan hukum atas hak intelektualnya yang meliputi dua macam hal yaitu :
1. Hak Cipta (UU No. 19 Tahun 2002)

2.Hak Kekayaan Industri yang terdiri :
- Rahasia Dagang (UU No.30 tahun 2000)
- Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000)
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 Tahun 2000)
- Paten (UU No.14 Tahun 2001)
- Merek (UU No. 15 Tahun 2001)
- Varietas Tanaman

Tidak ada komentar: