Selasa, 13 November 2007

PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK

Penghapusan

Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan.


Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika :

1. Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa
sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh
Direktorat Jenderal; atau

2. Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak ssuai dengan jenis barang atau jasa yang
dimohonkan pedaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.

3. Permohonan penghapusan pendaftaran Merek oleh pemiik Merek atau Kuasanya, baik sebagian atau
seluruh jenis barang dan/atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal.

4. Penghapusan pendaftaran Merek berdasarkan alasan dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk
gugatan kepada Pengadilan Niaga.


Pembatalan

1. Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan bahwa
merek termasuk dalam merek yang tidak dapat didaftar atau harus ditolak.

2. Pemilik Merek yang tidak terdaftar/ditolak dapat mengajukan gugatan setelah mengajukan
Permohonan ke Direktorat Jenderal. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga, dalam hal
penggugat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di
Jakarta.

3. Gugatan tersebut diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek atau
dapat dilakukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas
agama, kesusilan, atau ketertiban umum.

4. Terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut dapat diajukan kasasi. Setelah isi putusan keluar maka
segera disampaikan oleh Panitera yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal
putusan diucapkan. Oleh Direktorat Jenderal dilaksanakan pembatalan pendaftaran merek dari Daftar
Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek, setelah putusan tersebut diterima
dan mempunyai kekuatan hukum tetap.


Saibani Nurdin, SH.

HP : 0859-59496218

Tidak ada komentar: