Pemilik merek terdaftar berhak memberikan kepada Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima Lisensi akan mengunakan Merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain, untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu perlindungan Merek terdaftar yang bersangkutan. Perjanjian lisensi tersebut dicatat oleh Direktorat Jenderal dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pemilik Merek Terdaftar yang telah memberikan Lisensi kepada pihak lain tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain.
Syarat dan tata cara permohonan pencatatan perjanjian lisensi dan ketentuan mengenai perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Saibani Nurdin, SH.
HP : 0859-59496218
Selasa, 13 November 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Saya mau tanya, apakah hak cipta yang telah dialihkan ke pihak lain bisa dicabut? Trimakasih atas jawabannya.
Posting Komentar