Selasa, 13 November 2007

PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN MEREK

PROSEDUR DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK


Syarat Permohonan

Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan :

1. Tanggal, bulan, dan tahun.
2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
3. Nama lengkap dan alamat Kuasa apabila permohonan diajukan melalui Kuasa;
4. Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
5. Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak
Prioritas.
6. Permohonan ditandatangani pemohon dan kuasanya, Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum.
7. Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
8. Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas
Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat
mereka.
9. Dalam hal permohonan sebagaimaa dimaksud pada ayat (50) Permohonan tersebut ditandatangani oleh
salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari
para pemohon yang mewakilkan.
10. Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa
itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
11. Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
12. Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan
Presiden.


Selain syarat-syarat di atas, Merek yang akan didaftarkan tidak boleh mengandung salah satu unsur dibawah ini :

- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan, atau
ketertiban umum;
- Tidak memiliki daya pembeda;
- Telah menjadi milik umum; atau
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Saibani Nurdin, SH.
IPR Head Division
HP. 0859-59496218

2 komentar:

oethom mengatakan...

mohon informasi biaya untuk pendaftaran merek.

oethom mengatakan...

berapa waktu yang diperlukan untuk proses pengajuan hak merek