Selasa, 13 November 2007

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN MEREK TERDAFTAR



Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Pemilik Merek Terdaftar setiap kali dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama. Permohonan Perpanjangan tersebut diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.

Permohonan Perpanjangan disetujui apabila :

- Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat
Merek tersebut; dan.
- Barang atau jasa sebagaimana dimaksud di atas masih diproduksi dan diperdagangkan.
- Perpanjangan jangka waktu tersebut dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam
Berita Resmi Merek dan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

hal terpenting dalam memilih maupun akan menjalankan Business Opportunity,Franchise,atau Waralaba
bukan semata-mata terletak pada seberapa bagus produk yang akan di jual,serta seberapa besar kebutuhan pasar akan produk tersebut.
pernahkah terbayangkan tiba-tiba anda harus mengganti merek disaat business sedang berkembang pesat karena adanya tuntutan dari pihak lain atas Merek yang digunakan ?
belum lagi anda diharuskan membayar ratusan juta Rupiah karena hal tersebut diatas?

inilah pentingnya fungsi daftar merek,desain industri,hak cipta,paten.

Konsultasikan merekdagang anda segera pada www.ipindo.com konsultan HKI terdaftar.