Selasa, 13 November 2007

PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR

Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena :

- pewarisan
- wasiat
- hibah
- perjanjian; atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengalihan Hak Atas Merek dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek.

Pengalihan yang tidak didaftarkan pada Daftar Umum Merek tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

Pengalihan tersebut disertai dengan dokumen pendukungnya.
Pengalihan yang sudah dicatat diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Saibani Nurdin, SH.

HP : 0859-59496218

Tidak ada komentar: