Selasa, 13 November 2007

PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK

Penghapusan

Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan.


Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika :

1. Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa
sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh
Direktorat Jenderal; atau

2. Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak ssuai dengan jenis barang atau jasa yang
dimohonkan pedaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.

3. Permohonan penghapusan pendaftaran Merek oleh pemiik Merek atau Kuasanya, baik sebagian atau
seluruh jenis barang dan/atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal.

4. Penghapusan pendaftaran Merek berdasarkan alasan dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk
gugatan kepada Pengadilan Niaga.


Pembatalan

1. Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan bahwa
merek termasuk dalam merek yang tidak dapat didaftar atau harus ditolak.

2. Pemilik Merek yang tidak terdaftar/ditolak dapat mengajukan gugatan setelah mengajukan
Permohonan ke Direktorat Jenderal. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga, dalam hal
penggugat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di
Jakarta.

3. Gugatan tersebut diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek atau
dapat dilakukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas
agama, kesusilan, atau ketertiban umum.

4. Terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut dapat diajukan kasasi. Setelah isi putusan keluar maka
segera disampaikan oleh Panitera yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal
putusan diucapkan. Oleh Direktorat Jenderal dilaksanakan pembatalan pendaftaran merek dari Daftar
Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek, setelah putusan tersebut diterima
dan mempunyai kekuatan hukum tetap.


Saibani Nurdin, SH.

HP : 0859-59496218

LISENSI MEREK

Pemilik merek terdaftar berhak memberikan kepada Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima Lisensi akan mengunakan Merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain, untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu perlindungan Merek terdaftar yang bersangkutan. Perjanjian lisensi tersebut dicatat oleh Direktorat Jenderal dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Pemilik Merek Terdaftar yang telah memberikan Lisensi kepada pihak lain tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain.

Syarat dan tata cara permohonan pencatatan perjanjian lisensi dan ketentuan mengenai perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Saibani Nurdin, SH.
HP : 0859-59496218

PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR

Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena :

- pewarisan
- wasiat
- hibah
- perjanjian; atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengalihan Hak Atas Merek dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek.

Pengalihan yang tidak didaftarkan pada Daftar Umum Merek tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

Pengalihan tersebut disertai dengan dokumen pendukungnya.
Pengalihan yang sudah dicatat diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Saibani Nurdin, SH.

HP : 0859-59496218

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN MEREK TERDAFTAR



Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Pemilik Merek Terdaftar setiap kali dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama. Permohonan Perpanjangan tersebut diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.

Permohonan Perpanjangan disetujui apabila :

- Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat
Merek tersebut; dan.
- Barang atau jasa sebagaimana dimaksud di atas masih diproduksi dan diperdagangkan.
- Perpanjangan jangka waktu tersebut dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam
Berita Resmi Merek dan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya.

PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN MEREK

PROSEDUR DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK


Syarat Permohonan

Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan :

1. Tanggal, bulan, dan tahun.
2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
3. Nama lengkap dan alamat Kuasa apabila permohonan diajukan melalui Kuasa;
4. Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
5. Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak
Prioritas.
6. Permohonan ditandatangani pemohon dan kuasanya, Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum.
7. Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
8. Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas
Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat
mereka.
9. Dalam hal permohonan sebagaimaa dimaksud pada ayat (50) Permohonan tersebut ditandatangani oleh
salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari
para pemohon yang mewakilkan.
10. Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa
itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
11. Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
12. Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan
Presiden.


Selain syarat-syarat di atas, Merek yang akan didaftarkan tidak boleh mengandung salah satu unsur dibawah ini :

- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan, atau
ketertiban umum;
- Tidak memiliki daya pembeda;
- Telah menjadi milik umum; atau
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Saibani Nurdin, SH.
IPR Head Division
HP. 0859-59496218

Senin, 12 November 2007

Persyaratan Pendaftaran Merek

Persyaratan Pengajuan Pendaftaran Merek

Untuk Perorangan
Surat Kuasa (draft tersedia)
Surat Pernyataan (draft tersedia)
Fotocopy KTP / Identitas Diri Pemohon
Fotocopy NPWP Pemohon (Jika Ada)
Etiket Merek ukuran Minimum 2 cm x 2 cm Maximum 9 cm x 9 cm sebanyak 30 lbr.

Untuk Badan Usaha
Surat Kuasa (draft tersedia)
Surat Pernyataan (draft tersedia)
Fotocopy KTP / Identitas Diri Pemohon
Fotocopy KTP / Identitas Direktur
Fotocopy NPWP Perusahaan
Etiket Merek ukuran Minimum 2 cm x 2 cm Maximum 9 cm x 9 cm sebanyak 30 lbr.


Bagi anda yang membutuhkan bantuan untuk pengajuan Pendaftaran Merek atau ada memiliki permasalahan dalam bidang merek maka dapat menghubungi kami.

SAIBANI NURDIN, SH.
HP : 0859-59496218

Jumat, 09 November 2007

Perlindungan Merek

Suatu produk barang atau jasa yang diproduksi atau dihasilkan oleh seseorang atau perusahaan yang kemudian dipasarkan atau dijual kepada konsumen sudah pasti memiliki keunggulan tersendiri atau paling tidak memiliki ciri khusus yang membedakan antara produk yang satu dengan produk lainnya yang berfungsi sebagai daya pembeda.

Maksud dari uraian diatas adalah merupakan pengertian umum tentang merek yang dipahami oleh masyarakat pada umumnya yang mestinya tidak hanya dipahami akan tetapi harus ditindaklanjuti dengan upaya perlindungan atas merek yang dimilikinya.
Terkadang orang tidak menyadari betapa pentingnya perlindungan hukum atas merek mereka yaitu dengan cara mendaftarkan merek barang/jasa yang dimilikinya agar mendapatkan perlindungan apabila ada pihak-pihak lain yang bermaksud untuk meniru, memalsukan atau membajak produk barang/jasa yg dimiliki.

RISTEK PATEN adalah salah satu IPR Agency yang dapat membantu anda dalam mengurus dan menyelesaikan pengajuan pendaftaran Merek, Paten, Hak Cipta, Desain, Rahasia Dagang dan lain-lainnya yang berkaitan dengan bidang Hak Kekakayaan Intelektual.

RISTEK PATENT
MUHAJIR SODRUDDIN & PARTNERS
Wisma Bunga Mas Lt. 3,
Jl. Blora No. 34-34, Jakarta Pusat 10310.
Tlp. (021) 3148826 Fax : (021) 31905747


SAIBANI NURDIN, SH.
IPR Head Division